Minggu, Desember 18, 2011

Kurikulum SMPN 4 Gerung | Latar Belakang


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta arah yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi: Tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik
 
Jika selama ini kebijakan pengembangan pendidikan secara terpusat (sentralistik), maka dengan diberlakukannya  UU No. 22 tentang otonomi daerah dan diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2002 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk itulah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 25 tahun 2002.

KTSP pada dasarnya KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Permendiknas RI No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Permendiknas RI No. 23 Tahun 2006 tentang  Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tedapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).

Kami menyadari sepenuhnya bahwa dunia pendidikan tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan dan kemajuan IPTEK. Sejalan dengan hal tersebut dunia pendidikan perlu melakukan berbagai penyesuaian. Bentuk penyesuaian tersebut diimplementasikan dalam bentuk penyediaan kurikulum pendidikan yang relevan dan memadai, sehingga mampu menjawab tantangan dan kemajuan tersebut.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikam (KTSP) sebagai bentuk kurikulum pendidikan mulai diterapkan di SMPN 4 Gerung pada tahun pelajaran 2007/2008 hingga sekarang. Dalam perjalanan penggunaan KTSP di SMP Negeri 4 Gerung tentu telah mengalami berbagai pengembangan dan penyempurnaan. Pengembangan dan penyempurnaan tersebut sejalan dengan kemajuan dan perkembangan status sekolah, mulai dari sekolah Regular, Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN), Sekolah Standar Nasional (SSN), Persiapan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (Persiapan-RSBI), dan sekarang, 2011 telah ditetapkan menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, No. 1393/C3/TU/2011 Tanggal 13 Juni 2011, tentang Penetapan Sekolah Menengah Pertama Sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SMP-RSBI).

Karena KTSP lebih menekankan pada pemberdayaan lingkungan sekolah yang bertumpu pada potensi yang ada di  sekolah, serta memperhatikan perkembangan status yang disandang sekolah sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka sudah pasti  KTSP harus diperbaharui dan disempurnakan sejalan dengan perkembangan tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan/ SMP Negeri 4 Gerung. 

0 comments:

Posting Komentar