Kegiatan Pengembangan Diri dilaksanakan dengan dua cara:
- Bimbingan Konseling terjadwal / terprogram atau di laksanakan selama jam belajar berlangsung.
- Ekstrakurikuler d laksanakan di luar jam pembelajaran dibina oleh guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah.
Alokasi Waktu
2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 40 menit)
Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif.
Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar di SMP Negeri 4 Gerung dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
0 comments:
Posting Komentar